Jumat, 06 Mei 2016

Dua Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Diringkus BNN


GULA77 - Dua sindikat narkotika jaringan internasional, yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN), mengaku datang ke Indonesia untuk menjadi tukang kayu. Dengan iming-iming bayaran Rp800 perhari, keduanya mendatangi Jakarta untuk menyuplai narkotika tersebut. Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, dari pengakuan tersangka LC yang WN Cina, dirinya berangkat dari Cina dengan perintah KO yang masih diburu.

Di situ, pelaku diminta masuk ke Indonesia untuk mengerjakan proyek. “Alasannya suruh ke Indonesia untuk jadi tukang kayu dengan upah Rp800 ribu perhari,” katanya, Rabu (4/5). Dari tawaran tersebut, LC kemudian mengajak LY untuk datang ke Indonesia karena LY sudah pernah tiga kali datang ke Jakarta sebelumnya.

Sesampainya di bandara Soekarno Hatta, Rabu (20/4)lalu sekitar pukul 21.30 keduanya dijemput oleh seorang lelaki tak dikenal. “Di situ keduanya dibawa ke hotel di daerah Pluit, Jakarta Utara,” tambahnya. Keesokan harinya, tambah Buwas, LC diminta oleh KO untuk mengambil peti kayu yang berada di bawah pohon. Di sana, peti itu diminta untuk dibawa dan dibongkar di hotel tempatnya menginap.

“Di dalam peti itulah shabu seberat 12 kilogram disimpan,” lanjut jendral bintang tiga ini. Hingga akhirnya Sabtu (23/4) sekitar pukul 11.30, proses transaksi pun dilakukan pelaku. Pada saat pelaku memasukan  tas yang berisi 12 bungkus plastik berisi shabu itu kemudian petugas melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap, pelaku pun tak bisa berkutik,” tutur mantan Kabareskrim. Di situ, kata Buwas, TS mengaku dijanjikan akan diberikan uang Rp100 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh teman yang menyuruhnya. Terlebih, saat petugas juga melakukan penggeledahan di rumah anaknya, petugas menemukan ganja dan ekstasi.

“Ayah dan anak ini juga pemain lama, makanya langsung kami angkut juga,” ungkapnya. Saat ini keempat tersangka telah diamankan oleh BNN dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal seumur hidup, maksimal hukuman mati,” tegas Buwas.(Poskota)

Anjing Yang Setia
Tevez Dalam Daftar
Kapal Nusantara Kandas








Tidak ada komentar:

Posting Komentar