Senin, 20 Juni 2016

Menolak Berhubungan Intim, Kepala Korban Dibenturkan ke Dinding Hingga Tewas


GULA77 - Gadis asal Garut bernama Siti, tewas mengenaskan ditangan kekasihnya. Nasib nahas yang menimpa Siti terjadi saat ia menolak ajakan sang pacar bernama Cahyadi untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Kejadian pembunuhan di kamar kostan Siti, tepatnya di kampung Kemang batas rt.05 rw 10 desa / kecamatan Kemang, kabupaten Bogor terjadi tanggal 02 Juni 2016 lalu.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, kejadian pembunuhan terjadi tanggal 2 Juni 2016 lalu. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan baru berhasil ditangkap tanggal 20 Juni 2016 kemarin. "Pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Polres Bogor, Senin malam sekitar pukul 20.00 wib. Pelaku yang buron selama hampir dua minggu, berhasil dilacak ke berbagai tempat di Bogor," jelas Kabid Humas kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Selasa (21/06/2016).

Kronologi kejadian sendiri, menurut Kabid Humas bahwa pelaku atas nama Deden meminta pacarnya Siti untuk berhubungan badan di kamar kostannya tanggal 2 juni lalu. Entah kenapa tiba-tiba pasangan ini bertengkar. "Pertengkaran di kamar kostan tersebut, berujung kepada kematian korban Siti, pelaku Deden mengunci pintu kamar Siti, lalu membuang kuncinya ke taman di sekitar kostan tersebut. Polisi mendapat laporan keesokan harinya tanggal 3 Juni terkait penemuan mayat di kamar kostan," jelas Kabid Humas.

Dari pengakuan pelaku, korban dibenturkan kepalanya ke dinding hingga tak sadarkan diri," jelasnya. Perburuan pelaku oleh aparat Resmob Polres Bogor sendiri, dilakukan di berbagai tempat atau lokasi. "Tanggal 18 Juni tim penyidik berhasil mendapatkan identitas pelaku, tim langsung melakukan penelusuran alamat KTP pelaku, di pabuaran tanah sareal, namun pelaku sudah melarikan diri. Bahkan saat ditelusuri di tempat kerjanya pelaku tidak ada, lalu semalam tim berhasil menangkap pelaku di perumahan Bogor country.

Usai ditangkap, kini pelaku ditahan di Polsek Kemang," jelasnya. Polisi juga menyita barang bukti dari, berupa hp milik korban, dan kendaraan roda dua bermerek Satria FU 125. Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan dua pasal yakni pasal 338 kuhp dan subsider 351 (3) KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kabid Humas.(beritacenter)

Bunuh Anaknya Yang Sedang Hamil
Giggs Ogah Jadi Asisten Pelatih
Wajib Lakukan Tes Urine



Tidak ada komentar:

Posting Komentar