Senin, 26 September 2016

Mami Memiliki 19 Cewek Montok dan Langsing Diamankan Polda Lampung


GULA77 - Prostitusi yang dijual lewat online diungkap Polda Lampung. Sebanyak 19 cewek berusia 18 tahunan bersama mucikari alias mami ditangkap dan hingga Senin sore masih diperiksa. Gadis belia itu ‘dijual’ rata-rata Rp 2 juta sekali kencan. Mereka ada yang langsing ada juga yang montok. Sebagian dari mereka mengaku mahasiswi dan SPG alias sales.

Untuk menjual pelacur belia itu, Si Mami memajang foto mereka. Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi Senin (26/9), prostitusi online ini terungkap ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat. Untuk memancing mucikari, lalu polisi menyamar dan memesan cewek-cewek itu.

Polisi sepakat bertemu dengan Minggu (25/9) malam di salah satu hotel berbintang di Bandarlampung. Setelah transaksi polisi lalu meringkus Si Mami yang diketahui bernama Maya Prinita Wulandari di depan hotel. Dari hasil pemeriksaan , terungkap, ia memiliki ‘koleksi’ 19 gadis belia.

Mami Maya mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi onlinenya itu enam bulan dengan.  “Maya yang dipanggil Mami sudah operasi enam bulan. Modus dengan berkomunikasi dan menawarkan ke yang berminat. Juga menawarkan tipe yang diinginkan pelanggan yang lansing atau yang montok.

Dari hasil geledah isi ponsel tersangka, ada 19 orang anak buahnya. Yah boleh dibilang lumayan banyak stoknya, ” kata AKBP Ferdyan Indra Fahmi. “Lumayan sehari saya dapat fee jual mereka Rp 500 ribu setiap mereka dapat pemesan yang saya antar ke hotel. Sehari bisa dapat 8 pemesan kalau pas hari libur panjang,” ujar tersangka.

“Modus merekrut anak buahnya dengan memakai kenalan dan menggunakan media sosial. Tersangka hanya mendistribusikan saja anak buahnya. Semua kendali bisnis ini dikendalikan tersangka lewat 2 HP” ungkap Ferdyan. Seluruh anak buah tersangka berusia diatas 18 tahun. Latar belakang variatif.

Dari model, karyawati, mahasiswa hingga Pemandu Lagu. Seluruh transaksi esek-esek dilakukan di hotel. Sementara tersangka dikenakan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam lingkup prostitusi. Hukuman dengan maksimal 12 tahun penjara.(poskota)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar