Senin, 05 September 2016
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Yang Dikendalikan Seorang Narapidana
GULA77 - Dua rumah di Jalan Pukat Banting I Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Deliserdang, Sumut dan di Jalan PWS, Medan, yang dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis shabu digerebek personil Polda Sumut, Senin (5/9). Selain menangkap empat tersangka, petugas menyita barang bukti ratusan alat dan cairan pembuat shabu, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Dijelaskannya, awalnya polisi melakukan penggrebekan di Jalan Pukat Banting I setelah mendapat informasi dari warga. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menggrebek lokasi di Jalan PWS, Medan. Polisi menangkap empat tersangka, Antoni alias Asen,43, Danny Tong, warga Jalan Waringin, Medan, Jhonni, penduduk Jalan PWS Medan dan Ega Halkim,45.
“Polisi masih mengembangkan kasus ini. Keempat tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik,”katanya. Disebutkannya, otak bisnis haram ini ternyata seorang narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara serupa. “Jaringan ini dikendalikan dari Lapas (Tanjung Gusta).
Pemesanan barang baku produksi rumahan ini juga dipesan dari Lapas,”jelasnya. Satu di antara empat tersangka diringkus dalam kasus ini merupakan penghuni Lapas Tanjung Gusta, yaitu Ega Halim alias Ahui. Ega Halim dijatuhi hukuman seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada 19 Maret 2016 lalu.(Poskota)
Pria ini Ganti Kemudi Mobil Dengan Tutup Panci
Kurniawan DY, Maju Sebagai Calon Ketua PSSI
Reskrim Metro Jaya Bongkar Penjualan Kosmetik Palsu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar