Rabu, 28 September 2016

Rumah Kontrakan Produksi Ekstasi Digerebek BNN


GULA77 - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah kontrakan yang di Jalan Gang Utama 1, RT 08 RW 04, Kampung Sewan Gaga, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kamar kontrakan itu disebut-sebut sebagai tempat produksi ekstasi.

Dalam peristiwa itu, seorang penghuni kontrakan berinisial KH diamankan petugas. Belum diketahui secara pasti berapa jumlah ekstasi yang disimpan di rumah kontrakan milik Nci Hwan Nyo. Syahroni Ponco, ketua RW 04 mengatakan, penggeledahan yang dilakukan BNN itu terjadi pada Rabu (28/9) sekitar pukul 06.30.

Saat itu, Ia diminta mendampingi petugas membuka kamar kontrakan. “Di dalam kontrakan ada bubuk dan alat cetak ekstasi. Seorang pria asal Medan diduga sebagai pelaku,” kata Syahroni, Rabu (28/9/2016) siang. Sementara itu, Nci Hwan Nyo, pemilik kontrakan menuturkan, pria berinisial KH yang diamankan petugas baru satu bulan mengontrak. Kepada dirinya,

KH mengaku bekerja freelance dan kerap berpindah-pindah. “Waktu mengontrak bilangnya berdua sama temannya. Tapi ternyata sendiri,” ujarnya yang mengaku tak menyangka tempatnya disalahgunakan oleh penghuninya.

Saat ini, pihak BNN masih menggeledah rumah kontrakan tersebut. Melihat kedatangan petugas, warga Kampung Sewan Gaga berkumpul di lokasi kejadian. Belum ada keterangan resmi dari pihak BNN perihal penggerbekan tersebut.(poskota)


DKI Jakarta Siapkan Rp280 Miliar Untuk Atlet PON 
Son Heung-min 'CR7 Korea' Lagi On Fire
Warga Bukit Duri Mampu Bayar Sewa Rusun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar