Senin, 08 Agustus 2016
Polres Malang Berhasil Meringkus Komplotan Pengandakan Uang Sebesar Rp 1,3 Miliar
GULA77 - Tim Jatanras Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus dua orang tersangka pengganda uang palsu. Kedua pelaku atas nama Hilman Sanjaya alias Gus Ali (42), warga Jalan KH.Malik, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Serta M.Effendi alias Gus Mad (45), warga Jalan Banyuanyar, Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu rupiah senilai lebih dari Rp.1,3 miliar rupiah dan mobil Honda Jazz nopol W 776 S milik rental. Selain kategori uang palsu, ratusan lembar di antaranya berupa uang mainan. Dalam kertas uang tersebut bahkan tertulis uang souvenir.
Kepala Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Adam Purbantoro pada awak media, Senin (8/8/2016) sore menjelaskan, pelaku adalah komplotan pengganda uang palsu. “Untuk menjerat korbanya, pelaku menyakinkan pada korban jika bisa menggandaan uang melalui sebuah ritual khusus,” ungkapnya. Menurut Adam, kedua tersangka di tangkap di sebuah hotel di kawasan Gunung Kawi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Modus operandi tersangka, setelah korban seorang pasangan suami istri bernama Rani dan Ipal warga Jawa Barat, mendatangi pelaku jika berniat mencari obat untuk bisa menyembuhkan penyakitnya. Namun oleh tersangka, korban justru di pameri uang satu tas senilai Rp 1,3 miliar. “Uang yang ditunjukkan pada korban ini palsu. Uang mainan dan souvenir. Guna menyakinkan korban, uang palsu itu ditunjukkan sekilas saja,” paparnya.
Pada korban, tersangka berdalih bisa menggandakan uang cukup banyak. Setelah korban tergiur, barulah kawanan tersangka ini beraksi dengan ritual khusus. “Dari pemeriksaan korban diminta membayar Rp. 8 juta jika ingin dapat uang banyak. Dilain tempat, tersangka ini juga meminta Rp. 20 juta dan Rp. 15 juta dari para korbanya,” terang Adam. Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, kawanan tersangka sudah beraksi lebih dari 5 kali.
Uang palsu itu di dapat dari seseorang. Karena kualitas uang palsu sangat buruk, kawanan tersangka hanya menunjukkan sekilas pada korbanya dan berjanji bisa menggandakan uang dengan ritual khusus lebih dahulu. “Komplotan tersangka sudah beraksi di 5 tempat. Di antaranya 2 kali beraksi di Jakarta dan Surabaya 3 kali. Kedua pelaku kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Adam.(beritajatim)
Keluar Dari Bank, Duit Rp.714 juta Nyaris Raib
Pogba Menjalani Tes Medis di Man United
Komunitas Penyapu Ranjau Paku Diancam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar