Sabtu, 27 Agustus 2016

Samarkan Ganja Dengan Kopi, Trio Mahasiswa Diringkus Polisi


GULA77 - Trio mahasiswa terpaksa digelandang ke Mapolrestabes Makassar karena aksinya menyelundupkan narkoba jenis ganja seberat 4 kilogram. Dengan cara menyamarkan bau ganja dengan serbuk kopi, paket ganja tersebut dikirim via Pos Indonesia ke Bukit Manggala Permai Blok C No 2 Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Rusdi Hartono, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (27/8) petang tadi, mengungkapkan, ketiga mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar ini sudah kali kedua memasok ganja dari Provinsi Aceh. Pertama kali mereka memasok dari Aceh, mereka berhasil meloloskan ganja seberat 1 kg.

Namun beberapa waktu lalu, pihak Polrestabes Makassar mendapat informasi dari Bareskrim Mabes Polri terkait adanya pengiriman ganja via Pos Indonesia dengan tujuan Makassar. “Setelah mendapat informasi itu, kami langsung melacak alamat tujuan paket dan langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka ini,” jelas Rusdi.

Ketiga mahasiswa tersebut adalah Andi Oddang Alias Odang (22) alamat Perumahan Bukit Manggala Permai Blok C2 Nipa-nipa Lama Kel. Antang Kec. Manggala Makassar. Andi Rian Kurniawan alias Rian (22) warga BTN Bulurokeng Permai Blok G2 No 12 Makassar, dan Anugrah (21) alamat Bukit Manggala Permai blok C No 2 Makassar.

Adapun kronologi penangkapannya, anggota Resmob Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan terhadap alamat tujuan pengiriman ganja tersebut. Saat paket sampai di tujuan dan diterima oleh seseorang, anggota Resmob Polrestabes Makassar langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku bersama barang buktinya. Dari hasil interogasi terhadap Oddang, dirinya mengaku melakukan pemesanan seberat 4 kg tanpa modal.

Sekali mengedarkan ganja kering itu, ia mematok harga Rp 800 ribu per paketnya. “Nanti setelah laku semua, baru uangnya dikirim. Per kilonya dipatok harga Rp 4 juta. Saya dan teman mengedarkan ganja di Makassar dan sekitarnya,” kata Oddang. Ketiganya dikenakan pasal 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(kriminalitas)

 18 Tahun Bersama Timnas, Keane Umumkan Pensiun
Berantas Bandit Narkoba, Jangan Takut HAM
Ahok Resmikan Empat Lapangan Futsal di Monas 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar