GULA77 - SP (52), asal Desa Rejosari, Kecamatan Glagah mengaku sebagai dukun sakti. Bahkan dia menasbihkan diri sebagai orang pintar yang mampu menggandakan uang. Namun akibat ilmu sakral palsunya tidak sukses, dia akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. “Pelaku ditangkap aparat dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Penetapan status itu dikuatkan alat bukti uang mainan senilai setengah miliar,” Jelas Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto, Senin (4/6/2016). Penangkapan SP oleh aparat bermula dari laporan korban, Ridwan (60), warga Jalan Ambon No. 13 Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Uang tunai Rp 8,5 juta yang telah diserahkan kepada pelaku tak bertambah seperti yang disumbarkan. Alih-alih berlipat ganda, uang tersebut malah amblas digunakan pelaku.
“Modus penipuannya berkedok penggandaan uang, tapi ketika dibuktikan ternyata cuma berisi uang mainan. Tentunya kita mengimbau kepada warga agar tidak terpengaruh dengan euforia-euforia untuk mendapatkan uang dengan waktu singkat,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan Undang-Undang No 7 Tahun 2011, dengan ancaman 5 tahun penjara.(beritajatim)
Beli Mobil di Showroom Ini Dapat Senapan
Batal Mundur, Harapan Argentina Terpenuhi
Jakarta Sepi Bagaikan Tak Berpenghuni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar