GULA77 - Merusak Kantor Kelurahan Pekojan Jakarat, bapak dan anaknya sempat diamankan di Polsek Tambora. Namun karena yang bersangkutan minta maaf kepada camat dan lurah, keduanya akhirnya dilepas.
Kasus ini bermula ketika tim gabungan Kecamatan Tambora dan Polsek Tambora menertibkan banguna liar di Roa Malaka yang dipimpin langsung oleh Camat Tambora Drs. Djaharudin.
Namun penertiban ditentang warga bahkan mendatangi Kantor Kelurahan Pekojan.
Polisi berusaha meredam demo warga. Saat protes berlangsung, SBR (40) dan anaknya AD (17) merusak fasilitas Kantor Kelurahan seperti benner logo dan gerobak sampah. Keduanya lalu ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP M.Taufiq Ikhsan.
Keduanya lalu diberikan pengarahan oleh Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo, Kanit Reskrim Akp M.Taufiq Ikhsan.SH, didampingi Ketua Rw.08 .Samuti S.Ag, bahwa tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut dapat dipidanakan.
Takut ditahan keduanya lalu minta maaf sehingga dibebaskan. Terlebih bapak dan anak ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Menurut Camat, penertiban bangunan liar di Jalan Pekojan III Rw.07 & Rw.08 merupakan program Pemda DKI Jakarta.(Poskota)
Dideportasi Karena Tato Buddha di Tangannya
Pelle Masuk 10 Pesepakbola Gaji Terbesar
Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar