Senin, 13 Juni 2016

Jual Software Bajakan, Dua Pemilik Toko Ditangkap


GULA77 - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran software microsoft palsu senilai Rp1 miliar di kawasan Jakarta Pusat. Dua pemilik toko, FY (Toko M) dan F (Toko V) di ciduk. Selain menjual software microsoft palsu di tokonya, kedua tersangka juga memasarkan lewat www.kaskus.co.id. Para pelaku sengaja menggandakan software untuk diperdagangkan kembali seperti aslinya.

Dari dua toko itu polisi mengamankan 289 buah CD program software microsoft windows, 30 ribu lembar stiker lisensi (COA atau key) dan satu bon kwitansi pembelian dari Toko Vira Jaya Komputer. “Transaksi pembelian software Microsoft palsu lewat online melalui transfer baru, barang diantar melalui jasa pengiriman. Mereka sudah satu tahun beroperasi tanpa izin microsoft,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Senin (13/6).

Dikatakan, software microsoft palsu itu dijual Rp500 hingga 750 ribu per kepingnya. Dalam satu bulan, pelaku bisa mengantongi keuntungan Rp50 juta. Jika dibandingkan harga resminya Rp 2,5 juta, sehingga microsoft rugi hingga Rp1 miliar. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 94 UU No15 tahun 2001 tentang merk dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.(Poskota)

Suami Punya Istri Muda
Neymar Berenang Bareng Serena
Kebakaran di Taman Sari



Tidak ada komentar:

Posting Komentar