Rabu, 22 Juni 2016
Wow !!! Bobol 1600 Kartu Kredit, Berhasil Meraup Rp5 Miliar
GULA77 - Komplotan pembobol kartu kredit diringkus Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari hasil kejahatan terhadap ribuan korbannya, tersangka GS, A, AH dan PSS meraup Rp 5 miliar sejak tahun 2014. Dari tangan kawanan ini, polisi menyita dua laptop, 16 handphone, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu, lima kartu telepon seluler dan menyita puluhan kartu ATM dari berbagai bank.
Aksi pembobol kartu kredit ini diotaki GS yang ahli di bidang IT kemudian membuat kelompok karena hasilnya sangat menggiurkan. “Kami masih kembangkan kasus ini karena korbannya sangat banyak. Kerugian korban kami taksir sekitar 5 miliar. Kami bekerjasama dengan PPATK menunggu hasil audit menelusuri aliran-aliran dana yang digunakan para pelaku,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran, Rabu (22/6).
Dikatakan ada sekitar 1.600 korban kejahatan komplotan tersebut. Pelaku merupakan pegawai outsourcing bank. Mereka mendapatkan data nasabah lantaran terlibat dalam mendapatkan customer di bank tersebut. Terungkapnya komplotan pembobol kartu kredit bank tersebut berawal dari tersangka PSS sedang membawa KTP palsu untuk mengajukan pergantian kartu seluler, pada 20 Mei 2016 lalu di kantor PT Indosat Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian melakukan pegembangan dan menciduk tiga rekannya GS, A dan AH. Empat tersangka memiliki peran masig-masing. Peran pertama dilakukan A dan AH merupakan pegawai kontrak bank bertugas mencuri data customer. Mereka bekerja sebagai marketing mencari customer menawarkan jasa kartu kredit di pusat perbelanjaan. Satu rekannya bertugas membuat KTP palsu sekaligus menarik uang curian dari akun-akun nasabah.
Sedangkan, PSS, bertugas merubah nomor handphone korbannya ke kantor provider dengan membawa KTP palsu. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun dan melanggar UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, 4, dan 5 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(Poskota)
Menjual Rumahnya Tapi Menolak Pindah
Ronaldo Buang Mikrofon Reporter
Relawan Ahok Siapkan Keranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar