Jumat, 22 April 2016

Buntut Pengeroyokan WNA di Tebet, Tiga Pemuda Ditangkap


GULA77 - Polsek Tebet menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengungsi UNHCR, warga negara Somalia, Ahmed Mohammad (19) hingga tewas pada Kamis (21/4) dini hari. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AS alias ambon (24 tahun), MF (18 tahun), MF (19 tahun). Ketiganya merupakan terduga pelaku pengeroyokan yang diamankan pada siang kemarin.

Sementara RRN (21 tahun) yang juga diamankan kemarin, ini masih berstatus sebagai saksi. Ketiga orang tersangka tersebut di kenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Sementara pasal 170 KUHP,” ujar Kapolsek Tebet, Kompol Nurdin ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/4).

Pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku pengeroyokan berinisial IY alias R dan T. Nurdin menambahkan, saat ini ia tengah meminta keluarga dari R dan T menyampaikan kepada keduanya agar menyerahkan diri. “Kami sampaikan kepada keluarganya agar R dan T menyerahkan diri,” ujarnya.

Seperti diketahui, Korban Ahmed Mohammad (19 tahun) merupakan pengungsi UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) yang berkewarganegaraan Somalia. Dia ditemukan dalam kondisi sudah tewas dengan luka parah di bagian kepala. Penemuan mayat Ahmed tersebut ditemukan pertama oleh warga dalam kondisi tertelungkup dan di tindih dengan karung yang berisi kulit kelapa.

Diduga Ahmed menjadi korban pengeroyokan hingga tewas mengenaskan. Jarak hanya beberapa jam setelah penemuan mayat tersebut, Empat diduga pelaku yang diamankan di Mapolsek Tebet, yakni berinisial, AS alias ambon (24 tahun), MF (18 tahun), RRN (21 tahun), MF (19 tahun). Sementara IY alias T dan R masih dalam pengejaran Polisi.(kriminalitas)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar