Rabu, 20 April 2016

Tiga Bandar Sabu Dibekuk Polisi di Cilandak


GULA77 - Tiga pria yang merupakan gembong narkotika jenis sabu, yakni Wawan (27 tahun), Andri (31) dan Udin Daeng (39), dibekuk oleh anggota unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cilandak,. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara, Rabu, 30 Maret 2016. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sekitar 507 gram narkotika jenis sabu. Semua berasal dari tangan ketiga tersangka.

Kepala Polsek Cilandak, Komisaris Polisi M. Safi'i, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Cilandak. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui para gembong narkoba tersebut tinggal di wilayah Jakarta Utara.
Pelaku bernama Wawan berhasil dibekuk di kediamannya di kawasan Jalan Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat digeladah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,2 gram dari kantong baju yang digantung di dalam lemari pakaian ruang kamar tidur Wawan. Sementara Andri dibekuk di rumah susun Muara Angke, Jakarta Utara. Sedangkan pelaku Udin Daeng dibekuk di Hotel Maxley, Jakarta Utara. "Tersangka berhasil kami tangkap. Dari tersangka UD berhasil kami amankan barang bukti seberat 504,5 gram di kamar hotelnya.

Sedangkan tersangka A kami tangkap di rumah susun. Kami amankan di atas plafon kamar mandinya seberat 1,15 gram beserta alat bong," kata Kompol Safi'i, di Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2016.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan jaringan lainnya dalam peredaran barang haram tersebut.  Selain itu, polisi tengah mendalami asal barang haram yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, mengenai barang yang didapat dari mana saja. Pengedar ini menjualnya menjadi paketan gram kecil," ujarnya. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polsek Cilandak. Ketiganya diancam dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.(Viva)

Sembunyi di Mesin Cuci
Saya Terlalu Cepat
Dibongkar Satpol PP




Tidak ada komentar:

Posting Komentar